Pangkalpinang - Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana saat membuka acara Sosialisasi Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Babel, Selasa (25/7/2023) mengatakan air tanah memiliki peran penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat di Indonesia. Sumber daya air ini sejak lama menjadi tumpuan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, dan juga pemenuhan kebutuhan industri berbagai usaha komersial.
Menurut Amir berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, mengamanatkan bahwa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan berdasarkan izin. Dengan demikian, semua kegiatan usaha yang menggunakan air tanah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perizinan pengeboran, penggalian, pemakaian dan pengusahaan air tanah yang telah dilakukan oleh Dinas ESDM Babel pada tahun anggaran 2022 terhadap 100 sumur bor/gali se Provinsi Babel didapatkan data 91 sumur telah memiliki izin dan sisanya belum berizin.
" Jadi data tersebut sebagian besar merupakan data sumur yang mengajukan perpanjangan izin. Ini menerangkan bahwa adanya kesadaran sejak dahulu dari pelaku usaha untuk mengurus perizinan air tanah, " ungkap Amir.
Lebih jauh Ia mengungkapkan terbitnya peraturan yang membagi kewenangan perizinan air tanah untuk Pulau Bangka dan Pulau Belitung dan Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, sedikit banyak telah menimbulkan pertanyaan dan gejolak dikalangan pelaku usaha yang menggunakan air tanah di seluruh Indonesia.
" Untuk itu, diperlukan upaya bersama yang masif, sistematis dan terukur untuk melaksanakan penatausahaan izin tersebut di Provinsi Babel dengan mematuhi pedoman dan referensi dalam perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan air tanah, " tegasnya.