Kegiatan usaha pertambangan merupakan bagian dari kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral dan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang. Setiap individu atau perusahaan yang ingin melakukan usaha pertambangan harus memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini dalam kegiatan usaha pertambangan telah memiliki kemajuan yang sangat pesat. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha, seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini merupakan Undang-Undang yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor (termasuk pertambangan) dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. Sedikitnya 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal direvisi dengan UU Cipta Kerja untuk memangkas pasal-pasal yang tidak efektif. Hal ini diperlukan untuk memperbaiki iklim berusaha, memperbaiki kebijakan horizontal dan vertikal yang saling berbenturan, meningkatkan indeks regulasi Indonesia yang masih rendah, mengatasi kebijakan yang tidak efisien, serta UU yang bersifat sektoral dan sering tidak sinkron.
Pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Perizinan berbasis risiko merupakan sistem perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Selain itu, beberapa faktor lain juga dipertimbangkan seperti peringkat skala kegiatan usaha dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem perizinan yang lebih mudah dan cepat tentu sangat membantu perbaikan ekonomi negara. Hal ini dikarenakan dengan sistem perizinan yang baik akan membuat calon investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia.
Terkait hal tersebut diatas, saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengembangkan beberapa terobosan terkait usaha pertambangan dengan menyediakan aplikasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh izin berusaha. Sistem aplikasi ini disebut E-SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan Elektronik) yang dapat diakses melalui esipb.babelprov.go.id. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas ESDM Babel telah menyediakan Rumah Pelayanan Informasi Izin Pertambangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan IUJP dan SIPB sejak 21 Juli 2022 lalu dengan jam pelayanan mulai pukul 08.30 – 15.30 WIB pada hari kerja, yang beralamat di Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel, Jalan Jenderal Sudirman (Depan Pujako) Pangkalpinang. Rumah Pelayanan Informasi ini akan tersedia selama 3 bulan hingga 21 Oktober 2022 mendatang.
Melalui terobosan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha khususnya bidang pertambangan mineral logam, bukan logam dan batuan dalam memperoleh izin berusaha.