Pangkalpinang - Pengelolaan sumber daya air perlu dikelola secara terpadu antara air permukaan dan air tanah, dengan pengutamaan penggunaan pada air permukaan. Sedangkan penggunaan air tanah merupakan alternatif terakhir. Dibeberapa negara air tanah dijadikan sebagai sumber cadangan air nasional untuk masa depan.
Budi Joko Purnomo Sub Koordinator Pendayagunaan dan Pengendalian Air Tanah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM menjelaskan waktu tempuh aliran air tanah mulai dari daerah imbuhan ke daerah lepasan air tanah bervariasi sesuai kondisi jenis dan pola perlapisan batuan, mulai dari sekitar waktu harian hingga bulanan, bahkan puluhan hingga jutaan tahun.
" Regulasi air tanah di Indonesia telah diatur sejak terbentuknya UUD 1945 hingga saat ini. Ada dua jenis perizinan air tanah, yakni Usaha dan Bukan Usaha, " jelas Budi saat Sosialisasi Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Lantai III kantor Gubernur Babel, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan Surat Keputusan bersama tiga Menteri (ESDM, PUPR, dan BKPM) yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2022 lalu masing-masing kementerian memiliki kewenangan dalam perizinan. Kementerian ESDM berwewenang menyelenggarakan perizinan penggunaan air tanah di Wilayah Sungai lintas negara, lintas provinsi dan strategis nasional. Kementerian PUPR berwewenang menyelenggarakan perizinan penggunaan sumber daya air permukaan. Sedangkan BKPM menyiapkan dan memproses sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
" Saat ini ada prosedur izin pengusahaan air tanah baru. Ada berbagai persyaratan persetujuan pengeboran eksplorasi dan studi kelayakan yang harus dipenuhi. Untuk info lebih lanjut nanti bisa berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Babel, " tegas Budi.