Berita

Penjabat Gubernur Babel Melaunching Pemblokiran Fuel Card Dan QR Code Subsidi Tepat My Pertamina

Pangkalan Baru - Pemerintah terus menerus berupaya untuk melakukan pengendalian pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), salah satunya yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Beserta Perubahan-Perubahannya. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai konsumen pengguna yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. Oleh sebab itu berdasarkan aturan tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 541/1043/IV/2019 Tanggal 11 November 2019 tentang pendistribusian jenis BBM tertentu (Solar Subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan (Bensin Ron 88).

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal mengatakan sejak tanggal 02 Desember Tahun 2019, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan PT. Pertamina (Persero), Bank BRI dan Hiswana Migas Dpc Bangka Belitung telah melaunching pengaturan pendistribusian BBM dengan menggunakan Fuel Card. Hal ini bertujuan untuk menjaga volume bahan bakar minyak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

“ Dalam Fuel Card diatur batas maksimal pengisian BBM solar subsidi serta diatur hanya dapat melakukan pengisian satu kali dalam sehari. Setiap transaksi pembelian BBM solar bersubsidi di SPBU dilakukan secara non tunai (Cashless), jelas Safrizal saat Launching Pemblokiran Fuel Card Dan My Pertamina Bagi Kendaraan Pengguna Solar Bersubsidi (BBM Tertentu) Yang Pajaknya Telah Lewat (Mati) di SPBU Desa Dul, Pangkalan baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (01/02/2024).

Seiring berjalan waktu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor: 541/259/IV Tanggal 23 Oktober 2023 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu (Solar) subsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuannya untuk mengendalikan pendistribusian jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) agar kuota yang ditetapkan oleh pemerintah tidak terlampaui serta subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan tepat guna.

Menurut Safrizal Surat Edaran ini juga mengatur pelarangan bagi kendaraan yang pajaknya telah lewat untuk menggunakan BBM Solar Bersubsidi. Fuel Card dan Subsidi Tepat (My Pertamina) akan dilakukan pemblokiran sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mengisi BBM Bersubsidi di SPBU hingga melakukan pelunasan pajak. Kemudian setelah itu baru pemilik kendaraan dipersilahkan melakukan pendaftaran ulang melalui website untuk mendapatkan Fuel Card yang baru.

“ Per tanggal 31 Januari 2024 terdapat 3.477 kendaraan yang pajaknya telah lewat dari total 14.813 kendaraan pengguna solar bersubsidi, dengan potensi pajak tertunggak lebih dari 6 milyar rupiah. Dengan adanya peraturan seperti ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengguna solar bersubsidi yang pajaknya lewat (mati), “ tegas Safrizal .

Sumber: 
Dinas ESDM
Penulis: 
Suci Lestari
Fotografer: 
Suci Lestari