Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

 

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut, yaitu :

 

a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Provinsi;

b. Penyelenggaran kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Provinsi;

c. Penyelenggaraan administrasi dinas;

d. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas; dan

e. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.